Penilaian Kerusakan Bangunan
Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
- KERUSAKAN RINGAN (Tingkat kerusakan 0 – 30%)
non struktural seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi.
- KERUSAKAN SEDANG (Tingkat kerusakan 30 – 45%)
Kerusakan pada sebagian komponen non struktural dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai dan lain sebagainya.
- KERUSAKAN BERAT (Tingkat kerusakan 45 – 60%)
Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan baik struktural maupun non struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
- KERUSAKAN TOTAL (Tingkat kerusakan > 65%)
Alur Penilaian Kerusakan
- Penilaian tingkat kerusakan dilakukan terhadap masing-masing komponen Bangunan. Bila masing-masing komponen sudah di nilai tingkat kerusakannya selanjutnya akan di kumulatifkan sesuai dengan bobot yang ada, sehingga diketahui tingkat kerusakan bangunan secara menyeluruh.
- Angka persentase yang dihasilkan tidak berkaitan dengan pembiayaan yang dibutuhkan.
- Bila kerusakan struktur sudah mencapai rusak berat perhitungan tidak perlu dilanjutkan.
Sumber :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008 Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung