PENYELENGGARAAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBERDAYAAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIS BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI GELOMBANG II TAHUN 2020.
by AdminBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang ada di wilayah Kota Banjarmasin. Bentuk dari Pembinaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin melalui Dinas PUPR Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang membidangi jasa konstruksi menyelenggarakan Pembinaan terhadap Penyedia Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Menurut amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, setiap badan usaha dalam menyelenggarakan Kegiatan Jasa Konstruksinya wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi. Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi setiap badan usaha wajib mengikutsertakan Penanggung Jawab Teknis Perusahaannya untuk mengikuti Bimbingan Teknis Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha Jasa Konstruksi dan telah dinyatakan lulus bimbingan teknis dalam bentuk terbitnya Kartu Penanggung Jawab Teknis. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin setiap tahunnya menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha Jasa Konstruksi dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 26 November 2020 di Hotel Pesona Banjarmasin Jl. Brigjen H. Hasan Basri No.32, Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Adapun jumlah peserta yang mengikuti acara Bimbingan Teknis Badan Usaha Jasa Konstruksi sebanyak 20 orang.
Pada bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 3 hari ini akan disampaikan sebanyak 12 materi, yaitu
- Administrasi Kontrak Konstruksi
- Persiapan Pelaksanaan Proyek
- Perpajakan
- Pelaksanaan Proyek Konstruksi
- Akuntasi
- Arus Kas
- Manajemen Logistik Proyek Konstruksi
- Manajemen Pengusahaan Jasa Konstruksi
- Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
- Penerapan K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi
- Operasional & Pemeliharaan Peralatan Konstruksi
- Alat Pelindung Diri
Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha Jasa Konstruksi ini diharapkan kepada peserta dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh pemateri secara maksimal dan dapat menerapkan ilmunya di lapangan nanti.