TUPOKSI SEKSI PROGRAM & JASA KONSTRUKSI

Tugas Pokok

Berdasarkan pasal 26 ayat (1) Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Seksi Program dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas pokok melakukan pendataan, menyusun perencanaan, pengendalian  monitoring program serta melakukan fasilitasi kegiatan jasa konstruksi.