Proses penyusunan dokumen kontrak harus dipahami secara baik oleh pelaku pengadaan barang/ jasa, sehingga prinsip pengadaan barang dan jasa dapat terpenuhi, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dilatarbelakangi hal tersebut serta sebagai bentuk tindak nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pembinaan Jasa Konstruksi, Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin.
Dalam kegiatan dengan narasumber praktisi Pengadaan Nasional, bapak Samsul Ramli, S.Sos., M.A.P., C.SCM., C.M.C. ini, peserta sebanyak 95 orang berasal dari unsur ASN SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, unsur konsultan dan kontraktor pelaksana.
Setelah mengikuti bimtek ini, para PPK diharapkan dapat melaksanakan proses penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifkasi pokok pikiran, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang diperlukan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku.
" placeholder="Masukkan isi berita">