Latar Belakang
Sebelum memulai membangun sebuah/ sekelompok bangunan gedung/ bukan gedung idealnya terlebih dahulu mengurus ijin membangun ke pihak berwenang. Surat ijin itu kita kenal sebagai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Barulah setelah ijin ini keluar, bangunan dapat melanjutkan kegiatannya dari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi. Namun tahukah anda bahwa setelah sebuah bangunan selesai didirikan pemilik/ owner masih harus mengurus SLF? Tanpa SLF bangunan mungkin diijinkan untuk berdiri, namun masih diragukan keandalannya. Sebenarnya apakah SLF ini?
Pengertian SLF
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.
Tujuan dari Sertifikat Laik Fungsi
Apa fungsi dan tujuan dari kepemilikan SLF? Kepemilikan SLF suatu bangunan memiliki banyak tujuan, yang beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan Bangunan Sesuai Fungsinya
2. Memberikan Kepastian Hukum
3. Meningkatkan Kenyamanan para Penghuni
Pelaksanaan SLF
SLF yang telah dilaksanakan di Kota Banjarmasin pada tahun 2021 meliputi SLF bangunan Rumah dan Kantor, Sekolah dan Rumah Sakit. Adapun Jenis-Jenis Bangunan secara umum yang dapat melakukan pengajuan SLF yaitu Bangunan Rumah Tinggal, Bangunan Komersial, Bangunan Fasilitas Penginapan, Bangunan Fasilitas Pendidikan, Bangunan Fasilitas Kesehatan, Bangunan Fasilitas Peribadahan, Bangunan Fasilitas Transportasi, Bangunan Fasilitas Budaya dan Hiburan serta Bangunan Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik.
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.
Masa Berlaku SLF
SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting
Persyaratan SLF
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan dari pengajuan SLF secara umum adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan, Formulir Data Umum Bangunan Gedung
- Sertifikat Tanah Pemilik Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Izin Prinsip
- As Built Drawing
- Dokumen Pemelirahaan dan Pengujian serta Kelengkapan lainnya.
Meski demikian, persyaratan SLF berbeda-beda sesuai golongan bangunan. Jika syarat dokumen lengkap, Anda bisa mengajukannya SLF dengan segera. Pengajuan bisa dilakukan melalui ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah itu akan diperiksa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, dokumen yang diserahkan akan dilakukan pemeriksaan apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka SLF belum bisa diproseskan dan diharapkan melengkapi persyaratan yang kurang lengkap. Namun jika syarat sudah lengkap, maka SLF akan segera diproseskan. Inilah kenapa sangat penting mencukupi syarat dokumen untuk kelancaran penerbitan SLF.
Tata Cara Penerbitan SLF
Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap selajutnya dapat diajukan ke Dinas yang berwenang, dalam hal ini di Kota Banjarmasin adalah Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Selanjutnya, jika dokumen sudah lengkap dan diserahkan ke Dinas PUPR Kota Banjarmasin yang harus dilakukan adalah menunggu hingga SLF diterbitkan.
Sumber :
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung