User Image BIMBINGAN TEKNIS HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAHANNYA SERTA TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAHAN 29 Jun 2025 12:32:24


1.    Latar Belakang
Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui penyedia, memberikan dampak terhadap adanya perubahan beberapa regulasi, diantaranya adalah kontrak pengadaan. Pentingnya pemahaman terhadap Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dikarenakan kontrak memiliki kekuatan hukum atas perjanjian dua pihak atau lebih, sehingga para pihak wajib melaksanakan hal hal yang sudah disepakati dan tertuang dalam kontrak.

Pada proses pengadaan barang/ jasa pemerintah, banyak para pelaku pengadaan barang/ jasa yang melakukan proses penandatangan kontrak, akan tetapi mereka tidak menyadari konsekuensi tanda tangan kontrak adalah adanya dampak hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir atau bahkan dibatalkan. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proses tanda tangan kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pihak pemerintahlah yang akan mengalami kerugian.

Oleh karena itu proses penyusunan dokumen kontrak harus dipahami secara baik oleh pelaku pengadaan barang/ jasa, sehingga prinsip pengadaan barang dan jasa dapat terpenuhi, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Melalui bimbingan teknis ini, para Pejabat Pembuat Komitmen diharapkan dapat melaksanakan proses penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/ jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifkasi pokok pikiran, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang diperlukan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi sangat berkaitan sekali dengan proses pengadaan barang/ jasa termasuk terkait masalah hukum kontrak, sehingga hal inilah yang melatarbelakangi kami untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak, yang mana hal ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pembinaan jasa konstruksi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

2.    Dasar Pelaksanaan

a.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

c.      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

 

3.    Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan, yaitu:

a.    Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.

b.    Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertulis atas Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

c.    Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus–kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.

d.    Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.

 

4.    Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak ini dilaksanakan secara tatap muka pada:

Hari/ Tanggal  :    Kamis, 02 Maret 2023

Waktu                 :    08.00 - 17.00 WITA

 

5.    Lokasi Kegiatan

Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak di Hotel Galaxy Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 2,5 Banjarmasin.

 

6.    Biaya Kegiatan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melalui Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi mealokasikan dana pada APBD Tahun Anggaran 2023.

  

7.    Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak adalah dari unsur ASN SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, unsur konsultan dan kontraktor pelaksana, dengan jumlah peserta sebanyak 95 orang.

 

8.    Hasil kegiatan
Setelah mengikuti bimtek ini, para PPK diharapkan dapat melaksanakan proses penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifkasi pokok pikiran, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang diperlukan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku.