
1. Latar Belakang
Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui penyedia, memberikan
dampak terhadap adanya perubahan beberapa regulasi, diantaranya adalah kontrak pengadaan.
Pentingnya pemahaman terhadap Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,
dikarenakan kontrak memiliki kekuatan hukum atas perjanjian dua pihak atau
lebih, sehingga para pihak wajib melaksanakan hal hal yang sudah disepakati dan
tertuang dalam kontrak.
Pada proses pengadaan barang/ jasa
pemerintah, banyak para pelaku pengadaan barang/ jasa yang melakukan proses penandatangan
kontrak, akan tetapi mereka tidak menyadari konsekuensi tanda tangan kontrak
adalah adanya dampak hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga
kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir
atau bahkan dibatalkan. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proses tanda tangan
kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, pihak pemerintahlah yang akan mengalami kerugian.
Oleh karena itu proses penyusunan dokumen
kontrak harus dipahami secara baik oleh pelaku pengadaan barang/ jasa, sehingga
prinsip pengadaan barang dan jasa dapat terpenuhi, yaitu efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta dapat memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Melalui bimbingan teknis ini, para Pejabat
Pembuat Komitmen diharapkan dapat melaksanakan proses penyusunan dokumen
kontrak pengadaan barang/ jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifkasi
pokok pikiran, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian
utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang
diperlukan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa
konstruksi sangat berkaitan sekali dengan proses pengadaan barang/ jasa
termasuk terkait masalah hukum kontrak, sehingga hal inilah yang melatarbelakangi
kami untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan
Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak, yang mana hal ini juga
merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap
pembinaan jasa konstruksi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Jasa
Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Dasar
Pelaksanaan
a. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi.
c. Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
3. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan Bimbingan Teknis Hukum
Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintahan, yaitu:
a. Memberikan
pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.
b. Memperoleh
konfirmasi secara lisan maupun tertulis atas Hukum Kontrak Dan Teknik
Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
c. Memberikan
solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan
maupun kasus–kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
d. Memahami
kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan
segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar
tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
4. Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan
Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak
ini dilaksanakan secara tatap muka pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 02 Maret 2023
Waktu : 08.00 - 17.00 WITA
5. Lokasi
Kegiatan
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan
Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak di Hotel
Galaxy Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 2,5 Banjarmasin.
6. Biaya
Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melalui Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi mealokasikan dana pada APBD Tahun Anggaran 2023.
7. Peserta
Kegiatan
Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan
Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahannya serta Teknik Penyusunan Kontrak adalah
dari unsur ASN SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, unsur konsultan
dan kontraktor pelaksana, dengan jumlah peserta sebanyak 95 orang.
8. Hasil
kegiatan
Setelah mengikuti bimtek ini, para PPK
diharapkan dapat melaksanakan proses penyusunan dokumen kontrak pengadaan
barang/jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifkasi pokok pikiran, menyusun
bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian utama, menyusun isi
kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang diperlukan sesuai
dengan prinsip dan aturan yang berlaku.