
Sehubungan dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka dalam rangka
pelaksanaan tugas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Dinas
PUPR Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani tugas Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kota Banjarmasin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, melalui Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, melaksanakan survey lapangan ke sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Kegiatan ini bertujuan untuk:
-
Melakukan pembinaan langsung terkait pelaksanaan kewajiban penyedia jasa konstruksi,
-
Memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk aspek perizinan, ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
-
Serta melakukan pengumpulan data dan informasi sebagai bahan evaluasi.
Dalam kunjungan ke sejumlah SKPD, Tim diterima oleh Staf maupun PPTK yang mendampingi proses pengecekan berkas dan pengisian formulir identifikasi pelaksanaan jasa konstruksi. Kegiatan ini disambut baik, karena memberikan pemahaman yang lebih teknis kepada SKPD pelaksana dalam memenuhi ketentuan perundangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ke depan pelaksanaan jasa konstruksi oleh perangkat daerah dapat lebih terstruktur, patuh regulasi, dan berorientasi pada mutu serta keselamatan kerja, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan pemerintah.