
pengawasan
rutin penyelenggaraan jasa Konstruksi di kota banjarmasin
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Untuk mendukung pertumbuhan sektor konstruksi Pemerintah Republik Indonesia
telah membuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Adapun
tujuan dari penerbitan Undang-Undang ini adalah untuk:
1.
Menuju arah pertumbuhan
dan pengembangan jasa konstruksi;
2.
Terwujudnya tertib
penyelenggaraan bidang konstruksi agar terjadi keseimbangan pengguna dan
penyedia jasa; serta
3.
Mewujudkan peran
masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 tercantum juga kewenangan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
penyelenggaraan pelatihan
tenaga terampil konstruksi;
b.
penyelenggaraan sistem
informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
c.
penerbitan izin usaha
nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d.
pengawasan tertib usaha,
tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Terkait kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota pada sub-urusan Jasa
Konstruksi pasal 8d di atas, pemerintah kabupaten/ kota melakukan pengawasan
tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi Pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan
tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan
perizinan tata bangunan, tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi dan/ atau
tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.
2. 2. Landasan Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
3. 3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah untuk:
a.
Melakukan pengawasan
tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
Melakukan pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan;
c.
Melakukan pengawasan tertib
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi dan/ atau tertib kinerja Penyedia Jasa
Konstruksi;
d.
Melakukan pengawasan terhadap penerapan Apsek Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan pada pekerjaan
konstruksi.
Tujuan dari pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah untuk:
- Memperoleh data kesesuaian
proses pemilihan Penyedia Jasa dengan peraturan
pengadaan barang/ jasa yang berlaku;
- Memperoleh data kesesuian kontrak kerja konstruksi
dengan standar dokumen kontrak yang berlaku;
- Memperoleh data tingkat kepatuhan peyedia
jasa konstruksi terhadap aspek Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;
- Memperoleh data
kesesuaian penerapan manajemen mutu konstruksi di lapangan, apakah mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disyaratkan;
- Memperoleh data kesesuaian penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi dengan
ketentuan yang berlaku;
- Memperoleh data kesesuaian pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi dengan
ketentuan yang berlaku;
- Memperolah data kesesuaian bentuk, kualifikasi usaha, jenis, sifat,
klasifikasi, layanan usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi dan
segmentasi pasar jasa konstruksi;
- Memperoleh data kesesuaian bangunan dengan fungsi peruntukannya, rencana umur
Konstruksi, kapasitas dan beban; dan
- Memperoleh data pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
B. Kegiatan yang dilaksanakan
Jumlah
pekerjaan konstruksi yang telah berkontrak sampai dengan tanggal 05 Mei 2025
sebanyak 80 paket pekerjaan, terdiri 6 paket pekerjaan konstruksi dan 74
pekerjaan jasa konsultansi, yang berasal dari 12 SKPD di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin
1) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin
2) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
3) Kecamatan
Banjarmasin Utara
4) Dinas
Perhubungan Kota Banjarmasin
5) Dinas
Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
6) Dinas
Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin
7) Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin
8) Dinas
Kesehatan Kota Banjarmasin
9) Kecamatan
Banjarmasin Timur
10) Dinas
Perdagangan Dan Perindustrian Kota Banjarmasin
11) Dinas
Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin
12) Kecamatan
Banjarmasin Barat
Pada tanggal 21 Mei 2025 dilakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Adapun objek survey
penyelenggaraan jasa konstruksi sebanyak 17 paket pekerjaan, terdiri 6 paket pekerjaan konstruksi
dan 11 pekerjaan jasa konsultansi, yang berasal dari 7 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
1) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin
2) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
3) Dinas
Perhubungan Kota Banjarmasin
4) Dinas
Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
5) Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin
6) Dinas
Kesehatan Kota Banjarmasin
7)
Kecamatan Banjarmasin Barat
C. Hasil yang Dicapai
D. Kesimpulan dan Saran
1.
1. Kesimpulan
a)
Persentasi jumlah responden berdasarkan jenis usaha,
yaitu Penyedia Jasa Konsultasi Konstruksi sebanyak 61%, Pekerjaan Konstruksi 31%
dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi 8%;
b)
Persentasi jumlah responden berdasarkan Sifat
Usaha, yaitu Umum sebanyak 92% dan Spesialis 8%;
c)
Persentasi jumlah responden berdasarkan Kualifikasi
Usaha, yaitu 100% Kualifikasi Usaha Kecil;
d)
Jumlah responden berdasarkan Klasifikasi Usaha,
yaitu terdiri dari bidang Arsitektur sebanyak 2 penyedia, bidang Rekayasa sebanyak
5 penyedia, bidang Konsultan Pengujian sebanyak 1 penyedia; bidang Bangunan
Gedung sebanyak 1 penyedia, bidang Bangunan Sipil sebanyak 4 penyedia;
e)
Persentasi Kesesuaian Layanan Usaha dengan jenis
pekerjaan, yaitu 100% Sesuai;
f)
Persentasi masa berlaku SBU selama masa kontrak,
yaitu 100% masih berlaku;
g)
Persentasi Pembayaran Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, yaitu penyedia yang sudah bayar sebanyak 15% dan yang belum
bayar sebanyak 85%.
2.
2. Saran
Tingkat
kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan,
penyedia jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin masih sangat rendah,
sehingga perlu diambil kebijakan oleh instansi pemilik pekerjaan untuk memaksa
penyedia, agar membayar jaminan sosial ketenagakerjaan setelah penandatanganan
kontrak, selain itu perlu juga dilakukan sosialisasi yang terus menerus terkait
kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja khususnya disektor
konstruksi.
E.
Penutup
Demikian laporan ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.