User Image RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI DI KOTA BANJARMASIN (Ruang Rapat Sungai Barito Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Selasa, 11 Juni 2025) 12 Jun 2025 11:34:22


pengawasan rutin penyelenggaraan jasa Konstruksi di kota banjarmasin

 

A.   Pendahuluan

1.    Latar Belakang

Untuk mendukung pertumbuhan sektor konstruksi Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Adapun tujuan dari penerbitan Undang-Undang ini adalah untuk:

1.    Menuju arah pertumbuhan dan pengembangan jasa konstruksi;

2.    Terwujudnya tertib penyelenggaraan bidang konstruksi agar terjadi keseimbangan pengguna dan penyedia jasa; serta

3.    Mewujudkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 tercantum juga kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:

a.    penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;

b.    penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;

c.    penerbitan izin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan

d.    pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.

 

Terkait kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi pasal 8d di atas, pemerintah kabupaten/ kota melakukan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi dan/ atau tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.

 

2.              2. Landasan Hukum

a.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;

     c.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan                       Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

3.              3. Maksud dan Tujuan

Maksud dari pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah untuk:

a.    Melakukan pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b.    Melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan;

c.    Melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi dan/ atau tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi;

d.    Melakukan pengawasan terhadap penerapan Apsek Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan pada pekerjaan konstruksi.

 

Tujuan dari pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah untuk:

  1. Memperoleh data kesesuaian proses pemilihan Penyedia Jasa dengan peraturan pengadaan barang/ jasa yang berlaku;
  2. Memperoleh data kesesuian kontrak kerja konstruksi dengan standar dokumen kontrak yang berlaku;
  3. Memperoleh data tingkat kepatuhan peyedia jasa konstruksi terhadap aspek Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
  4. Memperoleh data kesesuaian penerapan manajemen mutu konstruksi di lapangan, apakah mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan;
  5. Memperoleh data kesesuaian penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Memperoleh data kesesuaian pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Memperolah data kesesuaian bentuk, kualifikasi usaha, jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi dan segmentasi pasar jasa konstruksi;
  8. Memperoleh data kesesuaian bangunan dengan fungsi peruntukannya, rencana umur Konstruksi, kapasitas dan beban; dan
  9. Memperoleh data pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.

    B.   Kegiatan yang dilaksanakan

Jumlah pekerjaan konstruksi yang telah berkontrak sampai dengan tanggal 05 Mei 2025 sebanyak 80 paket pekerjaan, terdiri 6 paket pekerjaan konstruksi dan 74 pekerjaan jasa konsultansi, yang berasal dari 12 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

1)    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin

2)    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin

3)    Kecamatan Banjarmasin Utara

4)    Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

5)    Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin

6)    Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin

7)    Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

8)    Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

9)    Kecamatan Banjarmasin Timur

10) Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Banjarmasin

11) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin

12) Kecamatan Banjarmasin Barat

 

Pada tanggal 21 Mei 2025 dilakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Adapun objek survey penyelenggaraan jasa konstruksi sebanyak 17 paket pekerjaan, terdiri 6 paket pekerjaan konstruksi dan 11 pekerjaan jasa konsultansi, yang berasal dari 7 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

1)    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin

2)    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin

3)    Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

4)    Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin

5)    Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

6)    Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

7)    Kecamatan Banjarmasin Barat

C. Hasil yang Dicapai


D. Kesimpulan dan Saran

1.    1. Kesimpulan

a)    Persentasi jumlah responden berdasarkan jenis usaha, yaitu Penyedia Jasa Konsultasi Konstruksi sebanyak 61%, Pekerjaan Konstruksi 31% dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi 8%;

b)    Persentasi jumlah responden berdasarkan Sifat Usaha, yaitu Umum sebanyak 92% dan Spesialis 8%;

c)    Persentasi jumlah responden berdasarkan Kualifikasi Usaha, yaitu 100% Kualifikasi Usaha Kecil;

d)    Jumlah responden berdasarkan Klasifikasi Usaha, yaitu terdiri dari bidang Arsitektur sebanyak 2 penyedia, bidang Rekayasa sebanyak 5 penyedia, bidang Konsultan Pengujian sebanyak 1 penyedia; bidang Bangunan Gedung sebanyak 1 penyedia, bidang Bangunan Sipil sebanyak 4 penyedia;

e)    Persentasi Kesesuaian Layanan Usaha dengan jenis pekerjaan, yaitu 100% Sesuai;

f)     Persentasi masa berlaku SBU selama masa kontrak, yaitu 100% masih berlaku;

g)    Persentasi Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu penyedia yang sudah bayar sebanyak 15% dan yang belum bayar sebanyak 85%.

 

2.    2. Saran

Tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan, penyedia jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin masih sangat rendah, sehingga perlu diambil kebijakan oleh instansi pemilik pekerjaan untuk memaksa penyedia, agar membayar jaminan sosial ketenagakerjaan setelah penandatanganan kontrak, selain itu perlu juga dilakukan sosialisasi yang terus menerus terkait kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja khususnya disektor konstruksi.

 

E.   Penutup

Demikian laporan ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.