User Image PELATIHAN PENGADAAN BARANG/ JASA MENGGUNAKAN E-KATALOG LOKAL 19 May 2025 12:57:19

1.    Latar Belakang

Pengadaan barang/ jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/ jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/ jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/ jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/ atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Pengaturan mengenai e-Purchasing dituangkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dengan terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia dapat menyelenggarakan Pengadaan Barang/ Jasa secara elektronik melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sehingga proses pengadaan barang/ jasa menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.

Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa menggunakan E-Katalog Lokal merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Walikota Banjarmasin untuk mendukung percepatan penggunaan E-Katalog Lokal pada proses pengadaan barang/ jasa di lingkup Pemerintahan Kota Banjarmasin.

Melalui kegiatan Pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan serta meningkatkan kapasitas para peserta yang merupakan para pelaku pengadaan barang/ jasa di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin baik dari unsur pokja pemilihan, pejabat pengadaan maupun PPK.

 

2.    Dasar Pelaksanaan

a.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

b.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

c.      Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Lokal.

 

3.    Maksud dan Tujuan

a.     Meningkatkan pemahaman peserta pelatihan terkait pengadaan barang/ jasa menggunakan e-katalog.

b.     Menggerakan dan mensejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah Daerah.

c.      Memudahkan mekanisme belanja Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik.

d.     Belanja barang/ jasa tercatat secara elektronik, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

 

4.    Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Menggunakan E-Katalog Lokal Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan secara tatap muka selama 1 (satu) hari, yaitu pada:

Hari/ Tanggal    :    Kamis, 16 Februari 2023

Waktu               :    08.00 - 17.00 WITA

Tempat             :    Ruang Rapat Sungai Barito Dinas PUPR Kota Banjarmasin

 

5.    Biaya Kegiatan

Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa menggunakan E-Katalog Lokal ini dibiayai menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2023 pada DPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.

 

6.    Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang mengikuti acara bimbingan teknis ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Dinas PUPR Kota Banjarmasin dengan jumlah peserta sekitar 40 orang.