
1.
Latar Belakang
Pengadaan barang/ jasa Pemerintah yang efisien
dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan
pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan
proses pengadaan barang/ jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan
barang/ jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa
pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Pasal 50
Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing
wajib dilakukan untuk barang/ jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/ atau
strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Pengaturan mengenai e-Purchasing dituangkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog
Elektronik dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Dengan terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah dan Penyedia dapat menyelenggarakan Pengadaan Barang/ Jasa secara
elektronik melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah, sehingga proses pengadaan barang/ jasa menjadi lebih cepat, mudah,
transparan dan tercatat secara elektronik.
Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang/
Jasa menggunakan E-Katalog Lokal merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak
Walikota Banjarmasin untuk mendukung percepatan penggunaan E-Katalog Lokal pada
proses pengadaan barang/ jasa di lingkup Pemerintahan Kota Banjarmasin.
Melalui kegiatan Pelatihan
ini
diharapkan dapat menambah wawasan serta meningkatkan kapasitas para peserta
yang merupakan para pelaku pengadaan
barang/ jasa di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin baik dari unsur
pokja pemilihan, pejabat pengadaan maupun PPK.
2.
Dasar Pelaksanaan
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
c.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Lokal.
3.
Maksud dan Tujuan
a.
Meningkatkan pemahaman peserta pelatihan
terkait pengadaan barang/ jasa menggunakan e-katalog.
b.
Menggerakan dan mensejahterakan ekonomi lokal
lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang/ jasa
Pemerintah Daerah.
c.
Memudahkan mekanisme belanja Pemerintah Daerah
untuk mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola
pemerintahan yang baik.
d.
Belanja barang/ jasa tercatat secara
elektronik, sehingga lebih transparan dan akuntabel.
4.
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Pelatihan Pengadaan
Barang/ Jasa Menggunakan E-Katalog Lokal Tahun Anggaran 2023 ini
dilaksanakan secara tatap muka selama 1 (satu) hari, yaitu pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 16 Februari 2023
Waktu : 08.00 - 17.00 WITA
Tempat : Ruang Rapat Sungai Barito Dinas PUPR Kota Banjarmasin
5.
Biaya Kegiatan
Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang/
Jasa menggunakan E-Katalog Lokal ini dibiayai menggunakan dana APBD Tahun
Anggaran 2023 pada DPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan
Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.
6.
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan yang mengikuti acara bimbingan teknis ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup
Dinas PUPR Kota Banjarmasin dengan jumlah peserta sekitar 40 orang.