User Image PELAKSANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI PADA SKPD DI KOTA BANJARMASIN (Rabu, 21 Mei 2025) 21 May 2025 15:21:19


Dalam rangka pelaksanaan tugas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa Dinas PUPR Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani tugas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kota Banjarmasin melakukan pengumpulan data terkait perizinan berusaha dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada paket Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi pada SKPD Pelaksana Pekerjaan Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi akan ditelaah dan dievaluasi untuk mengetahui seberapa besar tingkat pemahaman dan ketaatan pelaku jasa konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap regulasi perizinan berusaha dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Untuk selanjutnya dilaksanakan pembinaan berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, dsb guna meningkatkan kapasitas pelaku jasa konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.