User Image SOSIALISASI TENTANG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEKTOR JASA KONSTRUKSI (Hotel Harper Jl. S. Parman RT. 003 No. 175 Banjarmasin, Rabu, 16 April 2025) 17 Apr 2025 10:18:40


Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya kepada para pekerja. Hak dasar tersebut tertuang dalam Amandemen UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Jaminan sosial ketenagakerjaan dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa pada setiap kontrak pekerjaan konstruksi harus memuat klausul terkait pelindungan pekerja, serta ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial. Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini melalui Dinas PUPR Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang diamanahi tugas pengawasan jasa konstruksi berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penerapan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.

Melalui Kegiatan Sosialisasi Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi ini diharapkan :

1)   Mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku jasa konstruksi khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Banjarmasin tentang betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

2)   Setiap pekerjaan konstruksi khususnya pada pekerjaan konstruksi yang dananya bersumber dari APBD Kota Banjarmasin, untuk patuh melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mewajibkan Penyedia/ Sub Penyedia untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran paling lama 14 hari kerja sejak Kontrak diterbitkan sesuai dengan yang tertera pada syarat-syarat umum kontrak (SSUK);

3)   Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Banjarmasin dapat memastikan alokasi iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya;

4)      Meningkatkan pengawasan dan pembinaan atas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi secara berkala di Kota Banjarmasin.