
Penyelenggaraan program jaminan
sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara
dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya
kepada para pekerja. Hak dasar tersebut tertuang dalam Amandemen UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Negara juga
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
Jaminan sosial ketenagakerjaan
dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
bahwa pada setiap kontrak pekerjaan konstruksi harus memuat klausul terkait
pelindungan pekerja, serta ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial. Pemerintah
Kota Banjarmasin dalam hal ini melalui Dinas PUPR Kota Banjarmasin selaku
instansi teknis yang diamanahi tugas pengawasan jasa konstruksi berkewajiban
melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penerapan Perlindungan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
Melalui Kegiatan
Sosialisasi Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa
Konstruksi ini diharapkan :
1) Mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
para pelaku jasa konstruksi khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Kota Banjarmasin tentang betapa pentingnya perlindungan jaminan
sosial bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
2) Setiap pekerjaan konstruksi khususnya pada
pekerjaan konstruksi yang dananya bersumber dari APBD Kota Banjarmasin, untuk
patuh melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan
seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana
Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mewajibkan Penyedia/ Sub
Penyedia untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran paling lama 14 hari kerja sejak
Kontrak diterbitkan sesuai dengan yang tertera pada syarat-syarat umum kontrak
(SSUK);
3) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Kota Banjarmasin dapat memastikan alokasi iuran perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya;
4)
Meningkatkan pengawasan dan pembinaan atas
implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi
secara berkala di Kota Banjarmasin.