
Sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di Kota Banjarmasin, maka perlu diadakan rapat koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait jasa konstruksi.
1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin;
2. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;
3. Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
4. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin;
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin;
6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin;
7. Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin;
8. Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Tertentu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
9. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin;
10. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin;
11. Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Banjarmasin;
15. Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin;
16. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin.