User Image PELATIHAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI JABATAN KERJA PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI 15 Oct 2024 10:02:16

1.    Latar Belakang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi merupakan suatu kewajiban yang mutlak diterapkan pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yaitu sebagai berikut:

a.  Terkait perlindungan pekerja, dalam kontrak kerja wajib memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.

b.    Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

c.  Setiap Penyedia Jasa dan/ atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin; dan/ atau, pencabutan izin.

d. Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi untuk menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi. Hal ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pembinaan jasa konstruksi.

 

2.    Dasar Pelaksanaan
a.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
c.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

3.    Maksud dan Tujuan

a.   Meningkatkan pemahaman peserta Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

b.    Menghasilkan petugas–petugas Keselamatan Konstruksi yang handal, profesional dan mampu memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi yang berkeselamatan dengan kecelakaan nihil (zero accident).

 

4.    Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan secara tatap muka pada:

Hari/ Tanggal :    Senin, 14 Oktober 2024 s/d Rabu, 16 Oktober 2024

Waktu            :    08.00 - 16.00 WITA

Tempat        :    Hotel Victoria Jl. Lambung Mangkurat No. 48, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin

 

5.    Biaya Kegiatan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melalui Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi mealokasikan dana pada APBD-P Tahun Anggaran 2024.

 

6.    Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang terdaftar mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi adalah dari kalangan konsultan dan kontraktor pelaksana, dengan jumlah peserta sebanyak 38 orang, akan tetapi ada 1 orang peserta yang tidak hadir, tanpa keterangan.

 

7.    Hasil kegiatan

Diharapkan melalui Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi ini mampu meningkatkan pemahaman para peserta terkait Keselamatan Konstruksi, sehingga menghasilkan petugas–petugas keselamatan konstruksi yang handal, profesional dan dapat mengurangi potensi kecelakaan kerja tenaga kerja konstruksi serta mampu memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi yang berkeselamatan dengan kondisi nihil kecelakaan (zero accident).

Melalui kegiatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi ini diharapkan juga dapat memberikan pengakuan formal terhadap keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja konstruksi, sehingga turut membantu meningkatkan daya saing tenaga kerja konstruksi, khususnya di Kota Banjarmasin.