1. Latar
Belakang
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi merupakan suatu kewajiban yang mutlak diterapkan
pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,
yaitu sebagai berikut:
a. Terkait
perlindungan pekerja, dalam kontrak kerja wajib memuat ketentuan tentang
kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta
jaminan sosial.
b. Dalam
setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
c. Setiap
Penyedia Jasa dan/ atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan,dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif,
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam
daftar hitam, pembekuan izin; dan/ atau, pencabutan izin.
d. Salah
satu kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan
pelatihan tenaga terampil konstruksi.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang
menangani sub urusan jasa konstruksi untuk menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi. Hal
ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin
terhadap pembinaan jasa konstruksi.
2. Dasar
Pelaksanaan
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
c.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota.
3. Maksud
dan Tujuan
a. Meningkatkan
pemahaman peserta Pelatihan dan Uji
Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi,
sehingga dapat meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dilingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
b. Menghasilkan
petugas–petugas Keselamatan Konstruksi yang handal, profesional dan mampu
memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi yang berkeselamatan
dengan kecelakaan nihil (zero accident).
4. Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi Tahun
Anggaran 2024 ini dilaksanakan secara tatap muka pada:
Hari/ Tanggal : Senin,
14 Oktober 2024 s/d Rabu, 16 Oktober 2024
Waktu : 08.00 - 16.00 WITA
Tempat : Hotel
Victoria Jl. Lambung Mangkurat No. 48, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin
5. Biaya
Kegiatan
Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melalui Program Pengembangan
Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi mealokasikan
dana pada APBD-P Tahun Anggaran 2024.
6. Peserta
Kegiatan
Peserta
kegiatan yang terdaftar mengikuti Pelatihan dan Uji
Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi adalah dari
kalangan konsultan dan kontraktor pelaksana, dengan jumlah peserta sebanyak 38 orang,
akan tetapi ada 1 orang peserta yang tidak hadir, tanpa keterangan.
7. Hasil
kegiatan
Diharapkan melalui Pelatihan dan Uji
Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan
Konstruksi ini mampu meningkatkan
pemahaman para peserta terkait
Keselamatan Konstruksi, sehingga menghasilkan
petugas–petugas keselamatan konstruksi yang handal, profesional dan dapat mengurangi potensi kecelakaan kerja tenaga kerja konstruksi serta
mampu memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi yang
berkeselamatan dengan kondisi nihil kecelakaan (zero accident).
Melalui kegiatan Sertifikasi Tenaga
Kerja Konstruksi Jabatan Kerja
Petugas Keselamatan Konstruksi ini diharapkan juga dapat memberikan
pengakuan formal terhadap keterampilan dan
kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja konstruksi, sehingga turut membantu meningkatkan daya saing
tenaga kerja konstruksi, khususnya di Kota
Banjarmasin.