User Image SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA TENAGA KERJA KONSTRUKSI KUALIFIKASI TEKNISI/ ANALIS (JENJANG 4-6) 26 Sep 2024 11:34:27

1.    Latar Belakang

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah melaksanakan pembinaan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi.

Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat (1). Sertifikat kompetensi kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang kompetensinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi akan melaksanakan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis (Jenjang 4 s/d 6).

 

2.    Dasar Pelaksanaan

a.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

 

3.    Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi, yaitu sebagai berikut:

a.  menghasilkan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis yang tersertifikasi, handal dan profesional serta memberikan jaminan terhadap keterampilan, kualitas dan kemampuan kerja dari tenaga kerja konstruksi, sehingga mampu menghasilkan produk konstruksi yang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

b.     memberikan pengakuan formal terhadap keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja.

c.      membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan di sektor konstruksi serta membantu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat yang lebih luas.

d.     menjamin keselamatan kerja.

 

4.    Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis ini dilaksanakan pada:

Hari/ Tanggal    :    Senin, 11 Desember 2023

Waktu               :    08.00 - 16.00 WITA

Tempat             :    Hotel Victoria Jl. Lambung Mangkurat No. 48, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin

 

5.    Biaya Kegiatan

Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis ini dibiayai menggunakan dana APBD-P Tahun Anggaran 2023 pada DPPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.

 

6.    Peserta Kegiatan

Peserta yang mengikuti Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis ini terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, konsultan dan kontraktor pelaksana, dengan jumlah peserta sebanyak 48 orang.