
1.
Latar Belakang
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14
tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi, bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah melaksanakan pembinaan
sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi.
Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, sebagaimana
diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal
70 ayat (1). Sertifikat kompetensi kerja merupakan bukti bahwa yang
bersangkutan adalah tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan bidang kompetensinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang
menangani sub urusan jasa konstruksi akan melaksanakan Kegiatan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli (Jenjang 7 s/d 9). Hal
ini merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap
pembinaan jasa konstruksi.
2.
Dasar Pelaksanaan
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Kegiatan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi, yaitu sebagai berikut:
a. menghasilkan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi
Teknisi/ Analis yang tersertifikasi, handal dan profesional serta memberikan
jaminan terhadap keterampilan, kualitas dan kemampuan kerja dari tenaga kerja
konstruksi, sehingga mampu menghasilkan produk konstruksi yang memenuhi standar
kualitas yang telah ditetapkan.
b.
memberikan pengakuan formal terhadap
keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja.
c.
membantu meningkatkan produktivitas dan
kualitas pekerjaan di sektor konstruksi serta membantu meningkatkan daya saing
tenaga kerja Indonesia di tingkat yang lebih luas.
d.
menjamin keselamatan kerja.
4.
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga
Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli ini dilaksanakan pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 30 November 2023
Waktu : 08.00 - 15.00 WITA
Tempat : Hotel Victoria Jl. Lambung Mangkurat No. 48, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
5.
Biaya Kegiatan
Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga
Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli ini dibiayai menggunakan dana APBD-P Tahun
Anggaran 2023 pada DPPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi
Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.
6.
Peserta Kegiatan
Peserta yang mengikuti Kegiatan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli ini terdiri dari unsur
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, konsultan
dan kontraktor pelaksana, dengan jumlah peserta sebanyak 17 orang.