
1.
Latar Belakang
Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa ada 8 pelaku pengadaan barang/
jasa, yaitu PA, KPA, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan,
Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.
Ada suatu jabatan yang dalam penyelenggaraan Pemerintahan sangat
vital sekali peranannya, akan tetapi tidak termasuk sebagai pelaku pengadaan
barang/ jasa sebagaimana termaktub pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,
yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 12 ayat 2 yang kemudian dijelaskan secara
spesifik pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa tugas PPTK membantu tugas dan
wewenang PA/
a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/ Unit SKPD;
b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran
atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan;
dan
c) menyiapkan dokumen pengadaan barang/ jasa pada kegiatan/ sub kegiatan
SKPD/ Unit SKPD
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan
barang/ jasa.
Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah, PPTK tidak sekedar sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia, namun
juga diatur khusus dalam skema tata kelola yang mana PA/KPA dapat menugaskan
PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, walaupun ada pembatasan berupa syarat
kompetensi yang harus terpenuhi terlebih dahulu, serta batasan cakupan
kewenangannya.
Penetapan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model
sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai
PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan adalah
PPTK bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan dan juga ditugaskan untuk menjalankan
tugas PPK, atau PPTK bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan, disamping
itu ditugaskan pula untuk membantu PA/ KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan
barang/ jasa pada kegiatan/sub kegiatan.
Meskipun bukan termasuk pelaku pengadaan barang/ jasa,
PPTK memiliki peranan yang sangat besar di dalam Pemerintahan Daerah. Oleh
karena itu seorang PPTK dituntut memiliki kompetensi keilmuan yang mumpuni, khususnya
terkait pengadaan barang/ jasa dan pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, bimbingan teknis ini
sangatlah penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi
teknis bagi seluruh PPTK, agar mampu menjalankan dengan baik tugas, fungsi,
serta kewenangannya dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan mampu
mempertanggungjawabkan seluruh anggaran yang digunakan, sehingga tidak
menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
2.
Dasar Pelaksanaan
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
b.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
3.
Maksud dan Tujuan
a.
Memahami tugas dan tanggung jawab PPTK dalam pengadaan
barang/ jasa dan pengelolaan keuangan;
b.
Memberikan wawasan teoritis dan filosofis tentang tugas
dan tanggung jawab PPTK dalam pengadaan barang/ jasa dan pengelolaan keuangan;
c.
Dapat mengidentifikasi landasan hukum tugas dan tanggung jawab
PPK dan PPTK dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/ jasa;
d.
Dapat mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan
pengendalian kontrak;
e.
Mampu menyusun laporan pertanggungjawaban untuk menghadapi
audit.
4.
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 ini
dilaksanakan secara tatap muka selama 1 (satu) hari pada:
Hari/ Tanggal : Rabu, 01 November 2023
Waktu : 08.00 - 17.30 WITA
Tempat : Hotel G’Sign Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5
Banjarmasin
5.
Biaya Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 ini
dibiayai menggunakan dana APBD-P Tahun Anggaran 2023 pada DPPA Bidang Cipta
Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan
Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.
6.
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan Teknis ini
adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin,
dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak 100 orang.