User Image PELATIHAN TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DALAM PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 26 Sep 2024 11:21:21

1.        Latar Belakang

Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa ada 8 pelaku pengadaan barang/ jasa, yaitu PA, KPA, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

Ada suatu jabatan yang dalam penyelenggaraan Pemerintahan sangat vital sekali peranannya, akan tetapi tidak termasuk sebagai pelaku pengadaan barang/ jasa sebagaimana termaktub pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 12 ayat 2 yang kemudian dijelaskan secara spesifik pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa tugas PPTK membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:

a)     mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/ Unit SKPD;

b)     menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan; dan

c)      menyiapkan dokumen pengadaan barang/ jasa pada kegiatan/ sub kegiatan SKPD/ Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/ jasa.

Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, PPTK tidak sekedar sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia, namun juga diatur khusus dalam skema tata kelola yang mana PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, walaupun ada pembatasan berupa syarat kompetensi yang harus terpenuhi terlebih dahulu, serta batasan cakupan kewenangannya.

Penetapan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan adalah PPTK bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan dan juga ditugaskan untuk menjalankan tugas PPK, atau PPTK bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan, disamping itu ditugaskan pula untuk membantu PA/ KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/ jasa pada kegiatan/sub kegiatan.

Meskipun bukan termasuk pelaku pengadaan barang/ jasa, PPTK memiliki peranan yang sangat besar di dalam Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu seorang PPTK dituntut memiliki kompetensi keilmuan yang mumpuni, khususnya terkait pengadaan barang/ jasa dan pengelolaan keuangan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, bimbingan teknis ini sangatlah penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis bagi seluruh PPTK, agar mampu menjalankan dengan baik tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan mampu mempertanggungjawabkan seluruh anggaran yang digunakan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

2.      Dasar Pelaksanaan

a.       Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

b.       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

c.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3.      Maksud dan Tujuan

a.       Memahami tugas dan tanggung jawab PPTK dalam pengadaan barang/ jasa dan pengelolaan keuangan;

b.       Memberikan wawasan teoritis dan filosofis tentang tugas dan tanggung jawab PPTK dalam pengadaan barang/ jasa dan pengelolaan keuangan;

c.        Dapat mengidentifikasi landasan hukum tugas dan tanggung jawab PPK dan PPTK dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/ jasa;

d.       Dapat mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak;

e.        Mampu menyusun laporan pertanggungjawaban untuk menghadapi audit.

4.      Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan secara tatap muka selama 1 (satu) hari pada:

Hari/ Tanggal :    Rabu, 01 November 2023

Waktu             :    08.00 - 17.30 WITA

Tempat           :    Hotel G’Sign Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin

5.      Biaya Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 ini dibiayai menggunakan dana APBD-P Tahun Anggaran 2023 pada DPPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.

6.      Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan Teknis ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak 100 orang.