
1.
Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi merupakan
suatu kewajiban yang mutlak diterapkan pada setiap tahapan pelaksanaan
konstruksi, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yaitu sebagai
berikut:
a. Terkait perlindungan pekerja, dalam kontrak
kerja wajib memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
b.
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan.
c.
Setiap Penyedia Jasa dan/ atau Pengguna Jasa
yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan
layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin; dan/
atau, pencabutan izin.
d.
Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan
pelatihan tenaga terampil konstruksi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa
konstruksi untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi, yang mana Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dalam rangka pembekalan
Sertifikasi Petugas K3 Konstruksi. Hal ini juga merupakan tindakan nyata
kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pembinaan jasa konstruksi.
2.
Dasar Pelaksanaan
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
c.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
3.
Maksud dan Tujuan
a. meningkatkan pemahaman peserta bimbingan teknis
terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, sehingga dapat meningkatkan
kualitas pekerjaan konstruksi dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
b. menghasilkan petugas–petugas K3 Konstruksi yang
handal, profesional dan mampu memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan
kontruksi yang berkeselamatan dengan kecelakaan nihil (zero accident).
4.
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan secara tatap
muka pada:
Hari/ Tanggal : Selasa – Rabu, 20 – 21 Juni 2023
Waktu : 08.00 - 16.00 WITA
Tempat : Hotel Zuri Express Banjarmasin Jl. A. Yani
Km. 6 Banjarmasin
5.
Biaya Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Banjarmasin melalui program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan
Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi mealokasikan dana pada APBD-P
Tahun Anggaran 2023 dengan besaran dana Rp. 419.825.600,00 (Empat ratus sembilan
belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah).
6.
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan
Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah ada dari kalangan Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, konsultan dan
kontraktor pelaksana, dengan jumlah peserta yang diundang untuk mengikuti
bimbingan teknis sebanyak 41 orang, akan tetapi jumlah peserta yang hadir hanya
sebanyak 33 orang peserta.