
1. Latar
Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi telah menggantikan aturan yang lama yakni Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1999. Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya
mengatur usaha jasa konstruksi, melainkan mengatur rantai pasokan (Supply Chain Management) sebagai
pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
Rantai pasokan dalam negeri harus
memperhatikan masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN sendiri adalah
nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk
biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun
jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses
pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.
Pemerintah berharap untuk proyek-proyek
yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan
bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta
pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari
tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa
yang ditawarkan oleh penyedia.
Pemerintah terus melakukan sejumlah upaya
untuk lebih meningkatkan TKDN, sehingga mengurangi ketergantungan impor di
bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara
penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas
minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang
mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa Pemerintah telah mewajibkan untuk memperhitungkan nilai
TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa, sehingga hal ini menjadi sangat
penting untuk segera dilakukan. Akan tetapi permasalahannya adalah masih banyak
para pelaku pengadaan di instansi pemerintah maupun dari pihak penyedia yang
belum memahami terkait tata cara perhitungan TKDN dalam proses pengadaan
barang/jasa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
mengingat salah satu tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi
sangat berkaitan sekali dengan proses pengadaan barang/ jasa, maka hal inilah
yang menjadi landasan kami untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis
dengan tema “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)”, yang mana hal
ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin
terhadap pembinaan jasa konstruksi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang
Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini
diharapkan dapat menambah wawasan para peserta yang merupakan para pelaku pengadaan
barang/jasa baik dari unsur pokja pemilihan, PPK maupun dari
Penyedia, sehingga dapat memahami tentang tata cara perhitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang
selanjutnya dapat diterapkan dalam praktek pengadaan barang/jasa di tempat
kerja masing-masing.
2. Dasar
Pelaksanaan
Landasan Hukum untuk Penerapan TKDN
diantaranya:
a. Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
b. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
d. Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12
tahun 2021, dan
e. Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/I/2014 tentang Pedoman Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri.
3. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan Bimbingan Teknis Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah
untuk memberikan pemahaman kepada peserta bimbingan teknis terkait tata cara
perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan,
sehingga para peserta dapat mengambil manfaat seperti:
a. Bagi
pokja pemilihan bisa menghitung Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot
Manfaat Perusahaan pada saat melakukan evaluasi penawaran peserta pengadaan
barang/ jasa.
b. Bagi
penyedia jasa dapat menghitung nilai TKDN dan BMP barang, jasa atau barang/
jasa yang ditawarkan pada saat membuat dokumen penawaran.
c. Bagi
PPK dapat menyusun spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan dengan
memperhitungkan TKDN dan BMP untuk menjadi kriteria pemenuhan barang/jasa.
Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya
Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam
negeri dibandingkan produk impor, sehingga dapat memberikan manfaat, yaitu
sebagai berikut:
a. Meningkatkan
penyerapan produk industri dalam negeri.
b. Penyerapan
tenaga kerja.
c. Mendorong
pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
d. Penghematan
devisa.
e. Mengurangi
ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.
f. Menciptakan
bangsa Indonesia yang mandiri.
4. Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan
Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
ini dilaksanakan secara tatap muka pada:
Hari/ Tanggal : Selasa-Rabu,/ 14-15 Maret
2023
Waktu : 08.00 - 17.00 WITA
5. Lokasi
Kegiatan
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan
Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di Hotel G’Sign
Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin.
6. Biaya
Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) ini dibiayai dengan menggunakan APBD Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Banjarmasin, Bidang Cipta Karya dan Jasa
Konstruksi pada Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan
Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.
7. Peserta
Kegiatan
Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan
Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah dari unsur ASN SKPD
di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, unsur konsultan dan kontraktor
pelaksana, dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 100 orang.
8. Permasalahan
yang dihadapi
Secara umum kendala yang dihadapi terkait
pelaksanaan kegiatan ini hampir tidak ada. Kegiatan Bimbingan Teknis dengan
tema “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)” ini, adalah bimbingan teknis
ketiga yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan pelaksanaan
bimbingan teknis yang sudah kami laksanakan ini, telah melebihi target rencana
semula baik dari segi jumlah pelatihan maupun jumlah peserta.
9. Hasil
kegiatan
Setelah mengikuti acara bimbingan teknis
ini, diharapkan bagi pokja pemilihan bisa menghitung Nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan pada saat melakukan evaluasi
penawaran peserta pengadaan barang/ jasa. Bagi penyedia jasa dapat menghitung
nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat barang, jasa atau barang/
jasa yang ditawarkan pada saat membuat dokumen penawaran dan bagi para PPK
dapat menyusun spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan dengan
memperhitungkan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat barang untuk
menjadi kriteria dalam pemenuhan barang/jasa.