User Image PELATIHAN TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN), TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN (BMP) 26 Sep 2024 11:03:49

1.    Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah menggantikan aturan yang lama yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi, melainkan mengatur rantai pasokan (Supply Chain Management) sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.

Rantai pasokan dalam negeri harus memperhatikan masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia.

Pemerintah terus melakukan sejumlah upaya untuk lebih meningkatkan TKDN, sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah telah mewajibkan untuk memperhitungkan nilai TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa, sehingga hal ini menjadi sangat penting untuk segera dilakukan. Akan tetapi permasalahannya adalah masih banyak para pelaku pengadaan di instansi pemerintah maupun dari pihak penyedia yang belum memahami terkait tata cara perhitungan TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mengingat salah satu tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi sangat berkaitan sekali dengan proses pengadaan barang/ jasa, maka hal inilah yang menjadi landasan kami untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)”, yang mana hal ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pembinaan jasa konstruksi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat menambah wawasan para peserta yang merupakan para pelaku pengadaan barang/jasa baik dari unsur pokja pemilihan, PPK maupun dari Penyedia, sehingga dapat memahami tentang tata cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang selanjutnya dapat diterapkan dalam praktek pengadaan barang/jasa di tempat kerja masing-masing.

 

2.    Dasar Pelaksanaan

Landasan Hukum untuk Penerapan TKDN diantaranya:

a.     Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

b.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

c.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

d.     Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021, dan

e.     Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/I/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

 

3.    Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta bimbingan teknis terkait tata cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan, sehingga para peserta dapat mengambil manfaat seperti:

a.     Bagi pokja pemilihan bisa menghitung Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan pada saat melakukan evaluasi penawaran peserta pengadaan barang/ jasa.

b.     Bagi penyedia jasa dapat menghitung nilai TKDN dan BMP barang, jasa atau barang/ jasa yang ditawarkan pada saat membuat dokumen penawaran.

c.      Bagi PPK dapat menyusun spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan dengan memperhitungkan TKDN dan BMP untuk menjadi kriteria pemenuhan barang/jasa.

 

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, sehingga dapat memberikan manfaat, yaitu sebagai berikut:

a.     Meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri.

b.     Penyerapan tenaga kerja.

c.      Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

d.     Penghematan devisa.

e.     Mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.

f.       Menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri.

 

4.    Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) ini dilaksanakan secara tatap muka pada:

Hari/ Tanggal    :    Selasa-Rabu,/ 14-15 Maret 2023

Waktu               :    08.00 - 17.00 WITA

 

5.    Lokasi Kegiatan

Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di Hotel G’Sign Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin.

 

6.    Biaya Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) ini dibiayai dengan menggunakan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Bidang Cipta Karya dan Jasa  Konstruksi pada Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.

 

7.    Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah dari unsur ASN SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, unsur konsultan dan kontraktor pelaksana, dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 100 orang.

 

8.    Permasalahan yang dihadapi

Secara umum kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan kegiatan ini hampir tidak ada. Kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)” ini, adalah bimbingan teknis ketiga yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan pelaksanaan bimbingan teknis yang sudah kami laksanakan ini, telah melebihi target rencana semula baik dari segi jumlah pelatihan maupun jumlah peserta.

 

9.    Hasil kegiatan

Setelah mengikuti acara bimbingan teknis ini, diharapkan bagi pokja pemilihan bisa menghitung Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan pada saat melakukan evaluasi penawaran peserta pengadaan barang/ jasa. Bagi penyedia jasa dapat menghitung nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat barang, jasa atau barang/ jasa yang ditawarkan pada saat membuat dokumen penawaran dan bagi para PPK dapat menyusun spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan dengan memperhitungkan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat barang untuk menjadi kriteria dalam pemenuhan barang/jasa.